Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kekayaan Budaya:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kekayaan budaya;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan budaya;
e. melaksanakan pengumpulan data pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
f. melaksanakan analisis data pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
g. melaksanakan penyusunan basis data pencatatan kekayaan budaya;
h. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kekayaan budaya;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
k. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
m. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang kekayaan budaya;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
