Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kekayaan Budaya: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kekayaan budaya; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan budaya; e. melaksanakan pengumpulan data pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; f. melaksanakan analisis data pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; g. melaksanakan penyusunan basis data pencatatan kekayaan budaya; h. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kekayaan budaya; i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; k. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; m. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang kekayaan budaya; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda