Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penanaman Nilai Budaya:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penanaman nilai budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman nilai budaya;
d. melakukan penyusunan bahan pedoman penanaman nilai budaya;
e. melakukan pengumpulan data penanaman nilai budaya;
f. melakukan analisis penentuan jenis penanaman nilai budaya;
g. melakukan penyusunan bahan penanaman nilai budaya;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang penanaman nilai budaya;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan penanaman nilai budaya;
j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penanaman nilai budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan penanaman nilai budaya;
l. melakukan penyusunan bahan publikasi dibidang penanaman nilai budaya;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
