Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengemasan Nilai Budaya:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengemasan nilai budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengemasan nilai budaya;
d. melakukan penyusunan bahan pedoman pengemasan nilai budaya;
e. melakukan pengumpulan data pengemasan nilai budaya;
f. melakukan analisis penentuan jenis pengemasan nilai budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pengemasan nilai budaya;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengemasan nilai budaya;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya;
j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya;
l. melakukan penyusunan bahan publikasi dibidang pengemasan nilai budaya;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan seksi.
Koreksi Anda
