Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengemasan Nilai Budaya: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengemasan nilai budaya; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengemasan nilai budaya; d. melakukan penyusunan bahan pedoman pengemasan nilai budaya; e. melakukan pengumpulan data pengemasan nilai budaya; f. melakukan analisis penentuan jenis pengemasan nilai budaya; g. melakukan penyusunan bahan pengemasan nilai budaya; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengemasan nilai budaya; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya; j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya; l. melakukan penyusunan bahan publikasi dibidang pengemasan nilai budaya; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan seksi.
Koreksi Anda