Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai budaya;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya;
d. melaksanakan penyusunan pedoman internalisasi nilai budaya;
e. melaksanakan pengumpulan data pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya;
f. melaksanakan analisis penentuan jenis pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya;
h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya;
i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya;
j. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya;
l. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dibidang internalisasi nilai budaya;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
