Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai budaya; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya; d. melaksanakan penyusunan pedoman internalisasi nilai budaya; e. melaksanakan pengumpulan data pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya; f. melaksanakan analisis penentuan jenis pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya; g. melaksanakan penyusunan bahan pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya; h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya; i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya; j. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan nilai budaya dan penanaman nilai budaya; l. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dibidang internalisasi nilai budaya; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda