Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran direktorat; c. melakukan analisis data dan informasi pelaksanaan program di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan h. melakukan penyusunan konsep laporan subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda