Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat internalisasi nilai dan diplomasi budaya; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran direktorat internalisasi nilai dan diplomasi budaya; f. melakukan penyajian data dan informasi program dibidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi, dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda