Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Koreksi Anda
