Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Perumusan Nilai: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perumusan nilai-nilai budaya; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan pedoman perumusan nilai-nilai budaya; e. melakukan perangkuman nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; f. melakukan formulasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan perumusan nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang perumusan nilai-nilai budaya; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan perumusan nilai- nilai budaya; j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan perumusan nilai- nilai budaya; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan perumusan nilai-nilai budaya; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id