Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; d. melaksanakan penyusunan pedoman verifikasi dan perumusan nilai- nilai budaya; e. melaksanakan verifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; f. melaksanakan perumusan nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai- nilai budaya; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id