Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Klasifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang klasifikasi nilai-nilai budaya; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang klasifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan pedoman klasifikasi nilai-nilai budaya; e. melakukan pengumpulan data dan informasi klasifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; f. melakukan pengkategorian data dan informasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; g. melakukan pengelompokan data dan informasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; h. melakukan penyajian hasil klasifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang klasifikasi nilai-nilai budaya; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan klasifikasi nilai- nilai budaya; k. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi nilai- nilai budaya; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan klasifikasi nilai-nilai budaya; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda