Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Klasifikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang klasifikasi nilai-nilai budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang klasifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan pedoman klasifikasi nilai-nilai budaya;
e. melakukan pengumpulan data dan informasi klasifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
f. melakukan pengkategorian data dan informasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
g. melakukan pengelompokan data dan informasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
h. melakukan penyajian hasil klasifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang klasifikasi nilai-nilai budaya;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan klasifikasi nilai- nilai budaya;
k. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi nilai- nilai budaya;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan klasifikasi nilai-nilai budaya;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
