Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemetaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan nilai-nilai budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan pedoman pemetaan nilai-nilai budaya;
e. melakukan pengumpulan data dan informasi di bidang pemetaan nilai- nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
f. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang pemetaan nilai- nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
g. melakukan penyusunan peta nilai budaya;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemetaan nilai-nilai budaya;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai- nilai budaya;
j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai-nilai budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai-nilai budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
