Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemetaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan nilai-nilai budaya; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan pedoman pemetaan nilai-nilai budaya; e. melakukan pengumpulan data dan informasi di bidang pemetaan nilai- nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; f. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang pemetaan nilai- nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; g. melakukan penyusunan peta nilai budaya; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemetaan nilai-nilai budaya; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai- nilai budaya; j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai-nilai budaya; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai-nilai budaya; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda