Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai-nilai budaya;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai-nilai budaya;
d. melaksanakan penyusunan pedoman pemetaan dan klasifikasi nilai- nilai budaya;
e. melaksanakan pemetaan nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
f. melaksanakan klasifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai-nilai budaya;
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan klasifikasi nilai;
i. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan klasifikasi nilai;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemetaan dan klasifikasi nilai;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
