Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penulisan Sejarah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penulisan sejarah;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penulisan sejarah;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah;
e. melakukan pemilihan tema penulisan sejarah;
f. melakukan pengumpulan data penulisan sejarah;
g. melakukan klasifikasi data penulisan sejarah;
h. melakukan analisis data penulisan sejarah;
i. melakukan penyusunan bahan penulisan sejarah;
j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah;
k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penulisan sejarah;
l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penulisan sejarah;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penulisan sejarah;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
