Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penulisan Sejarah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penulisan sejarah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penulisan sejarah; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah; e. melakukan pemilihan tema penulisan sejarah; f. melakukan pengumpulan data penulisan sejarah; g. melakukan klasifikasi data penulisan sejarah; h. melakukan analisis data penulisan sejarah; i. melakukan penyusunan bahan penulisan sejarah; j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penulisan sejarah; l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penulisan sejarah; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penulisan sejarah; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda