Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penggalian Sumber Sejarah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah; e. melakukan pengumpulan data penggalian sumber sejarah; f. melakukan klasifikasi data sumber sejarah; g. melakukan validasi data sumber sejarah; h. melakukan analisis data sumber sejarah; i. melakukan penyajian sumber sejarah; j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penggalian sumber sejarah; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah; l. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda