Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penggalian Sumber Sejarah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah;
e. melakukan pengumpulan data penggalian sumber sejarah;
f. melakukan klasifikasi data sumber sejarah;
g. melakukan validasi data sumber sejarah;
h. melakukan analisis data sumber sejarah;
i. melakukan penyajian sumber sejarah;
j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penggalian sumber sejarah;
k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah;
l. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
