Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Sejarah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; e. melaksanakan penggalian sumber sejarah; f. melaksanakan penulisan sejarah; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda