Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Sejarah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
e. melaksanakan penggalian sumber sejarah;
f. melaksanakan penulisan sejarah;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
