Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan analisis data dan informasi pelaksanaan program di bidang sejarah, pemetaan, verifikasi, dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah, pemetaan, verifikasi, dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;. f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda