Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah dan nilai budaya; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang sejarah, pemetaan, verifikasi, dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang sejarah, pemetaan, verifikasi, dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah, pemetaan, verifikasi, dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang sejarah, pemetaan, verifikasi, dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda