Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pranata Sosial: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pranata sosial; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial; e. melakukan pengumpulan data di bidang pranata sosial; f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang pranata sosial; g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pranata sosial; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial; j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id