Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pranata Sosial:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pranata sosial;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial;
e. melakukan pengumpulan data di bidang pranata sosial;
f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang pranata sosial;
g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pranata sosial;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial;
j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
