Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdit Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; e. melaksanakan pelestarian di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id