Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdit Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
e. melaksanakan pelestarian di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial;
i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
