Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Ekspresi Budaya Tradisional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspresi budaya tradisional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspresi budaya tradisional; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; e. melakukan pengumpulan data di bidang ekspresi budaya tradisional; f. melakukan reaktualiasi di bidang ekspresi budaya tradisional; g. melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang ekspresi budaya tradisional; h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang ekspresi budaya tradisional; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id