Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; e. melaksanakan pengumpulan data di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; f. melaksanakan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; g. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; h. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; k. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id