Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Upacara Adat : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang upacara adat; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang upacara adat; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang upacara adat; e. melakukan pengumpulan data di bidang upacara adat; f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang upacara adat; g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang upacara adat; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang upacara adat; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan upacara adat; j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan upacara adat; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan upacara adat; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda