Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Komunitas Adat:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang komunitas adat;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunitas adat;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat;
e. melakukan pengumpulan data di bidang komunitas adat
f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang komunitas adat;
g. melakukan pemberdayaan komunitas adat;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang komunitas adat;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan di bidang komunitas adat;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
