Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemberdayaan Lembaga: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga; e. melakukan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan tanda inventarisasi organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; f. melakukan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan terdaftar pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; g. melakukan pemantauan dan validasi organisasi dan ajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pemberdayaan lembaga; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda