Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemberdayaan Lembaga:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga;
e. melakukan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan tanda inventarisasi organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
f. melakukan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan terdaftar pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
g. melakukan pemantauan dan validasi organisasi dan ajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pemberdayaan lembaga;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
