Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdit Kelembagaan Kepercayaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan kepercayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
e. melaksanakan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan tanda inventarisasi organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
f. melaksanakan pemantauan dan validasi organisasi dan ajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
g. melaksanakan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan terdaftar pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
h. melaksanakan pemberian surat rekomendasi bagi penghayat asing;
i. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
k. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
l. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
m. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
