Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan analisis data dan informasi pelaksanaan program kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda
