Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
e. melakukan penyusunan program , kegiatan, dan, anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
h. melakukan dokumentasi dan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
i. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
