Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial; e. melakukan penyusunan program , kegiatan, dan, anggaran Direktorat; f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; h. melakukan dokumentasi dan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial; i. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda