Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Publikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang publikasi seni dan film;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang publikasi seni dan film;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang publikasi seni dan film;
e. melakukan pengumpulan bahan publikasi di bidang seni dan film;
f. melakukan pengemasan bahan publikasi di bidang seni dan film;
g. melakukan penyebarluasan informasi di bidang seni dan film;
h. melakukan penyusunan bahan penerbitan di bidang seni dan film;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang publikasi seni dan film;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan publikasi seni dan film;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan publikasi seni dan film;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan publikasi seni dan film;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan;dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
