Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Dokumentasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi seni dan film;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi seni dan film;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi seni dan film;
e. melakukan pengumpulan dokumen seni dan film;
f. melakukan klasifikasi dokumen seni dan film;
g. melakukan penataan dokumen seni dan film;
h. melakukan penyimpanan dan perawatan dokumen seni dan film;
i. melakukan layanan dokumentasi di bidang seni dan film;
j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi seni dan film;
k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi seni dan film;
l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi seni dan film;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi seni dan film;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
