Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Dokumentasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi seni dan film; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi seni dan film; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi seni dan film; e. melakukan pengumpulan dokumen seni dan film; f. melakukan klasifikasi dokumen seni dan film; g. melakukan penataan dokumen seni dan film; h. melakukan penyimpanan dan perawatan dokumen seni dan film; i. melakukan layanan dokumentasi di bidang seni dan film; j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi seni dan film; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi seni dan film; l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi seni dan film; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi seni dan film; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda