Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi seni dan film;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi seni dan film;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi seni dan film;
e. melaksanakan dokumentasi dan publikasi di bidang seni dan film;
f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi seni dan film;
g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film;
h. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
