Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Apresiasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang apresiasi film;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang apresiasi film;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang apresiasi film;
e. melakukan pengumpulan data di bidang apresiasi film;
f. melakukan apresiasi film;
g. melakukan pengelolaan arsip dan preservasi film;
h. melakukan restorasi film;
i. melakukan penyusunan bahan penetapan tata edar film;
j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang apresiasi film;
k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan apresiasi film;
l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan apresiasi film;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan apresiasi film;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
