Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Literasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang literasi film; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi film; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi film; e. melakukan pengumpulan data di bidang literasi film; f. melakukan literasi film; g. melakukan pemberian ijin pembuatan film; h. melakukan layanan perijinan lokasi dan pengambilan gambar; i. melakukan pemberian ijin pelaksanaan pertunjukan film; j. melakukan fasilitasi pembuatan film; k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi film; l. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi film; m. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi film; n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi film; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan p. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda