Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Literasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang literasi film;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi film;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi film;
e. melakukan pengumpulan data di bidang literasi film;
f. melakukan literasi film;
g. melakukan pemberian ijin pembuatan film;
h. melakukan layanan perijinan lokasi dan pengambilan gambar;
i. melakukan pemberian ijin pelaksanaan pertunjukan film;
j. melakukan fasilitasi pembuatan film;
k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi film;
l. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi film;
m. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi film;
n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi film;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan
p. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
