Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang literasi dan apresiasi film;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi dan apresiasi film;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film;
e. melaksanakan pengumpulan data di bidang literasi dan apresiasi film;
f. melaksanakan literasi dan apresiasi film;
g. melaksanakan pendaftaran pembuatan film;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian ijin yang dilakukan oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di INDONESIA
i. melaksanakan fasilitasi pembuatan film;
j. melaksanakan pengelolaan arsip dan preservasi film;
k. melaksanakan restorasi film;
l. melaksanakan penyusunan bahan penetapan tata edar film;
m. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film;
n. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi dan apresiasi film;
o. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi dan apresiasi film;
p. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi dan apresiasi film;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
