Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang literasi dan apresiasi film; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi dan apresiasi film; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film; e. melaksanakan pengumpulan data di bidang literasi dan apresiasi film; f. melaksanakan literasi dan apresiasi film; g. melaksanakan pendaftaran pembuatan film; h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian ijin yang dilakukan oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di INDONESIA i. melaksanakan fasilitasi pembuatan film; j. melaksanakan pengelolaan arsip dan preservasi film; k. melaksanakan restorasi film; l. melaksanakan penyusunan bahan penetapan tata edar film; m. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film; n. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi dan apresiasi film; o. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi dan apresiasi film; p. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan literasi dan apresiasi film; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id