Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Seni Rupa Terapan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa terapan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa terapan;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa terapan;
e. melakukan pelindungan di bidang seni rupa terapan;
f. melakukan pengembangan di bidang seni rupa terapan;
g. melakukan pemanfaatan di bidang seni rupa terapan;
h. melakukan pendataan di bidang seni rupa terapan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa terapan;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa terapan;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa terapan;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa terapan;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
