Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Seni Rupa Terapan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa terapan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa terapan; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa terapan; e. melakukan pelindungan di bidang seni rupa terapan; f. melakukan pengembangan di bidang seni rupa terapan; g. melakukan pemanfaatan di bidang seni rupa terapan; h. melakukan pendataan di bidang seni rupa terapan; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa terapan; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa terapan; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa terapan; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa terapan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda