Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Seni Rupa Murni:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa murni;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa murni;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa murni;
e. melakukan pelindungan di bidang seni rupa murni;
f. melakukan pengembangan di bidang seni rupa murni;
g. melakukan pemanfaatan di bidang seni rupa murni;
h. melakukan revitalisasi di bidang seni rupa murni;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa murni;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa murni;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa murni;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni rupa murni;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
