Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
e. melakukan pelindungan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
f. melakukan pengembangan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
g. melakukan pemanfaatan di bidang seni pertunjukan nontradisional;
h. melakukan revitalisasi karya seni pertunjukan nontradisional;
i. melakukan pendataan di bidang seni pertunjukan nontradisional;
j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
