Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; e. melakukan pelindungan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; f. melakukan pengembangan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; g. melakukan pemanfaatan di bidang seni pertunjukan nontradisional; h. melakukan revitalisasi karya seni pertunjukan nontradisional; i. melakukan pendataan di bidang seni pertunjukan nontradisional; j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional; l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda