Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan;
e. melaksanakan pelestarian di bidang seni pertunjukan;
f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional;
g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional;
h. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
