Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rencana Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi, dan apresiasi film, dokumentasi dan publikasi;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, dokumentasi dan publikasi;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi, dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi, dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
