Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Koreksi Anda
