Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat; e. melakukan urusan keuangan Direktorat; f. melakukan urusan barang milik negara Direktorat; g. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id