Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Eksplorasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang eksplorasi cagar budaya di air; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang eksplorasi cagar budaya di air; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi cagar budaya di air; e. melakukan pemetaan cagar budaya atau yang diduga cagar budaya di air; f. melakukan pengawasan pencarian dan pengangkatan cagar budaya atau yang diduga cagar budaya di air; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi cagar budaya di air; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air; i. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id