Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Eksplorasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang eksplorasi cagar budaya di air;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang eksplorasi cagar budaya di air;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi cagar budaya di air;
e. melakukan pemetaan cagar budaya atau yang diduga cagar budaya di air;
f. melakukan pengawasan pencarian dan pengangkatan cagar budaya atau yang diduga cagar budaya di air;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi cagar budaya di air;
h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air;
i. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
