Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subdit Eksplorasi dan Dokumentasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
e. melaksanakan pemetaan cagar budaya di air;
f. melaksanakan pengawasan pencarian dan pengangkatan cagar budaya atau yang diduga cagar budaya di air.
g. melaksanakan pendokumentasian cagar budaya dan koleksi museum;
h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
i. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan eksplorasi dan dokumentasi;
j. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
l. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Sub Direktorat.
Koreksi Anda
