Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subdit Eksplorasi dan Dokumentasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi; e. melaksanakan pemetaan cagar budaya di air; f. melaksanakan pengawasan pencarian dan pengangkatan cagar budaya atau yang diduga cagar budaya di air. g. melaksanakan pendokumentasian cagar budaya dan koleksi museum; h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi; i. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan eksplorasi dan dokumentasi; j. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan di bidang eksplorasi dan dokumentasi; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan di bidang eksplorasi dan dokumentasi; l. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Sub Direktorat.
Koreksi Anda