Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; e. melakukan analisis dan penyusunan bahan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; i. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda