Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pemanfaatan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
e. melakukan analisis dan penyusunan bahan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
i. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
