Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pengembangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
e. melakukan pengumpulan dan analisis data cagar budaya dan koleksi museum yang dikembangkan melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi oleh daerah;
f. melakukan klarifikasi data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
g. melakukan penilaian pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan koleksi museum;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
