Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; e. melakukan pengumpulan dan analisis data cagar budaya dan koleksi museum yang dikembangkan melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi oleh daerah; f. melakukan klarifikasi data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; g. melakukan penilaian pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan koleksi museum; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id