Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subdit Pengembangan dan Pemanfaatan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; e. melaksanakan penilaian pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; g. melaksanakan publikasi di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda