Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subdit Pengembangan dan Pemanfaatan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
e. melaksanakan penilaian pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
g. melaksanakan publikasi di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum;
h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
