Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum; e. melakukan penilaian hasil pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan museum; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum; h. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id