Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subdit Pelindungan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan cagar budaya dan permuseuman; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya dan permuseuman; e. melaksanakan penyusunan bahan perijinan pemanfaatan cagar budaya peringkat dunia dan nasional serta pembawaan cagar budaya ke luar negeri; f. melaksanakan penilaian dan evaluasi pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya dan museum; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya dan permuseuman; h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pelindungan cagar budaya dan permuseuman; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pelindungan cagar budaya dan permuseuman; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pelindungan cagar budaya dan permuseuman; k. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Sub Direktorat.
Koreksi Anda