Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pengelolaan Data:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data register nasional cagar budaya dan koleksi museum;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data register nasional cagar budaya dan koleksi museum;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan, pemeringkatan dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum;
e. melakukan pencatatan register nasional cagar budaya dan koleksi museum;
f. melakukan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum;
g. melakukan klasifikasi dan pemeringkatan data cagar budaya dan koleksi museum;
h. melakukan analisis dan penyusunan bahan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencatatan, pemeringkatan dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
