Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pengelolaan Data: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data register nasional cagar budaya dan koleksi museum; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data register nasional cagar budaya dan koleksi museum; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan, pemeringkatan dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum; e. melakukan pencatatan register nasional cagar budaya dan koleksi museum; f. melakukan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum; g. melakukan klasifikasi dan pemeringkatan data cagar budaya dan koleksi museum; h. melakukan analisis dan penyusunan bahan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencatatan, pemeringkatan dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda