Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pendaftaran dan Penetapan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; e. melakukan pengumpulan dan analisis data cagar budaya dan koleksi museum yang didaftarkan oleh daerah; f. melakukan verifikasi data pendaftaran cagar budaya dan koleksi museum; g. melakukan penyusunan bahan penilaian penetapan cagar budaya dan koleksi museum; h. melakukan penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id