Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Pendaftaran dan Penetapan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
e. melakukan pengumpulan dan analisis data cagar budaya dan koleksi museum yang didaftarkan oleh daerah;
f. melakukan verifikasi data pendaftaran cagar budaya dan koleksi museum;
g. melakukan penyusunan bahan penilaian penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
h. melakukan penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
