Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subdit Registrasi Nasional:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan bidang registrasi nasional;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, penetapan, dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang registrasi nasional;
e. melaksanakan penyiapan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum;
f. melaksanakan pengelolaan data register nasional;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi nasional;
h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan registrasi nasional;
i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan registrasi nasional;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan registrasi nasional;
k. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat;
dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Sub Direktorat.
Koreksi Anda
