Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subdit Registrasi Nasional: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan bidang registrasi nasional; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, penetapan, dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang registrasi nasional; e. melaksanakan penyiapan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum; f. melaksanakan pengelolaan data register nasional; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi nasional; h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan registrasi nasional; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan registrasi nasional; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan registrasi nasional; k. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Sub Direktorat.
Koreksi Anda